Bandung, 2 Mei 2026 — Aparat kepolisian menetapkan enam pelajar sebagai tersangka dalam kasus kericuhan saat peringatan Hari Buruh atau May Day di wilayah Bandung. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan terkait aksi anarkis yang sempat mengganggu jalannya demonstrasi.
Terlibat dalam Aksi Ricuh
Keenam pelajar tersebut diduga terlibat dalam aksi yang berujung pada kerusakan fasilitas dan gangguan ketertiban umum. Polisi menyebut mereka bagian dari kelompok yang memicu situasi menjadi tidak kondusif.
Ditemukan Barang Berbahaya
Dalam penindakan tersebut, aparat menemukan barang berbahaya, termasuk bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi. Temuan ini menjadi salah satu bukti penting dalam proses hukum.
Proses Hukum Berjalan
Para tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur, dengan mempertimbangkan status mereka sebagai pelajar.
Peran Orang Tua dan Sekolah Disorot
Kasus ini juga memunculkan perhatian terhadap peran orang tua dan institusi pendidikan dalam mengawasi aktivitas pelajar. Edukasi dan pembinaan dinilai penting untuk mencegah keterlibatan dalam tindakan negatif.
May Day Sempat Terganggu
Kericuhan yang terjadi sempat mengganggu jalannya aksi buruh yang sebagian besar berlangsung damai. Aparat bergerak cepat untuk mengendalikan situasi.
Imbauan untuk Tidak Terprovokasi
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pelajar, agar tidak mudah terprovokasi dalam kegiatan demonstrasi. Penyampaian aspirasi diharapkan dilakukan secara tertib dan damai.
Pendekatan Pembinaan Ditekankan
Selain penegakan hukum, pendekatan pembinaan juga menjadi perhatian, mengingat para pelaku masih berstatus pelajar.
Komitmen Jaga Ketertiban
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap kegiatan publik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa partisipasi dalam aksi publik harus dilakukan secara bertanggung jawab, tanpa melibatkan tindakan yang melanggar hukum.