Jakarta, 29 September 2026 –
Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan baru terkait kondisi keamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ombudsman menemukan akses di bagian belakang kawasan lapas yang tidak dilengkapi pagar dan terhubung dengan area yang dapat diakses masyarakat. Kondisi tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, Selasa (29/9/2026). Ombudsman menilai keberadaan jalur terbuka tersebut menjadi persoalan yang perlu segera ditangani karena berkaitan dengan pengamanan lapas.
Syafrida menjelaskan jalur yang menjadi perhatian berada di sekitar bagian belakang kompleks yang sebelumnya ditemukan memiliki sejumlah bangunan khusus. Area tersebut juga berdekatan dengan tempat pembuangan sampah dan memiliki akses menuju kawasan di luar lapas. Ombudsman sebelumnya menemukan akses belakang yang tidak terkunci dan terhubung dengan hutan bambu serta area pembuangan sampah. Temuan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi keluar-masuk melalui jalur yang tidak semestinya.
Dalam pemeriksaan di kawasan itu, Ombudsman juga menemukan dua kendaraan mewah yang terparkir. Syafrida mengatakan pihaknya belum mengetahui siapa pemilik maupun pengguna kendaraan tersebut. Ombudsman saat ini melakukan pengecekan dengan meminta data kendaraan kepada Korlantas Polri untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Selain kendaraan, Ombudsman sebelumnya menemukan botol bekas minuman beralkohol, tetapi belum memastikan siapa yang memiliki atau menggunakannya.
Temuan mengenai celah keamanan itu merupakan bagian dari rangkaian inspeksi mendadak Ombudsman di Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, tim menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Beberapa di antaranya memiliki fasilitas berupa ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran hingga pembangunan simulator golf di kawasan tersebut.
Ombudsman mengatakan salah seorang penghuni bangunan yang ditemui ketika sidak mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong. Namun, identitas dan status seluruh orang yang berada di bangunan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman. Karena itu, Ombudsman melakukan investigasi untuk mengetahui siapa saja yang menempati fasilitas tersebut, berapa lama bangunan digunakan, serta kemungkinan maladministrasi dalam penempatan warga binaan. Hasil investigasi nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Selain akses belakang yang terbuka, Ombudsman menemukan bagian tertentu dari kawasan lapas yang dinilai memiliki pengamanan tidak memadai. Ombudsman kemudian meminta Ditjen Pemasyarakatan memperketat penjagaan dan menutup dua akses keluar yang ditemukan saat pemeriksaan. Lapas Cibinong juga diminta melakukan tindakan korektif terhadap fasilitas khusus yang dipersoalkan serta mengembalikan warga binaan yang diduga berada di luar blok ke tempat yang sesuai ketentuan. Ombudsman berencana melakukan pemeriksaan kembali untuk memastikan langkah perbaikan telah dijalankan.
Temuan jalur belakang tersebut membuat persoalan Lapas Cibinong tidak hanya berkaitan dengan dugaan keberadaan fasilitas khusus, tetapi juga menyangkut sistem pengamanan kawasan pemasyarakatan. Ombudsman meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan hunian hingga akses keluar-masuk lapas. Penelusuran terhadap kendaraan, penghuni bangunan, serta penggunaan fasilitas yang ditemukan juga masih berlangsung. Sampai pemeriksaan selesai, berbagai dugaan mengenai pemilik kendaraan maupun identitas warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut belum dapat disimpulkan tanpa hasil investigasi resmi.