Jakarta, 30 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Randy Kusumaatmadja, mantan asisten pribadi Ridwan Kamil ketika menjabat Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023. Randy dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB tahun anggaran 2021–2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendalami pihak-pihak yang mengetahui proses pengadaan maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara. Status Randy dalam pemeriksaan ini adalah sebagai saksi.
Selain Randy, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Reja Muhammad Yusuf Tojiri yang merupakan Group Head Pengadaan Divisi Umum Bank BJB Pusat. Keterangan keduanya diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah dikumpulkan penyidik selama penanganan perkara pengadaan iklan tersebut. Pemeriksaan terhadap pihak internal Bank BJB dinilai penting untuk menelusuri mekanisme pengadaan, sementara keterangan Randy berkaitan dengan posisinya sebagai orang yang pernah berada di lingkungan dekat Gubernur Jawa Barat saat itu. KPK belum mengungkap secara terperinci materi yang akan ditanyakan kepada kedua saksi dalam pemeriksaan terbaru. Penyidik masih mengembangkan berbagai informasi yang diperoleh dari pemeriksaan saksi sebelumnya.
Pemanggilan pada 30 September bukan kali pertama Randy dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Ia sebelumnya pernah diperiksa pada 29 Januari 2026 bersama sejumlah saksi lain, ketika penyidik mendalami aktivitas Ridwan Kamil semasa menjabat Gubernur Jawa Barat, termasuk aspek pembiayaannya. Randy kemudian kembali menjalani pemeriksaan pada 14 September 2026 bersama beberapa saksi lainnya. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi sejumlah transaksi yang tercatat dalam rekening para saksi. Pemeriksaan berulang menunjukkan penyidik masih membutuhkan pendalaman terhadap informasi yang berkaitan dengan rangkaian transaksi dan aktivitas selama periode yang menjadi fokus penyidikan.
Perkara yang sedang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa berupa penempatan iklan Bank BJB pada periode 2021–2023. Penyidik menduga terdapat rekayasa dalam proses pengadaan jasa iklan yang melibatkan sejumlah perusahaan atau agensi periklanan. Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp223,6 miliar. KPK juga mendalami dugaan adanya dana nonbujeter yang bersumber dari anggaran pengadaan iklan tersebut. Penelusuran aliran dana menjadi salah satu bagian penting untuk mengetahui penggunaan uang dan pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari skema yang sedang diselidiki.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mantan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta yang berkaitan dengan perusahaan periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Empat tersangka telah menjalani penahanan sejak Agustus 2026, sementara proses pemeriksaan terhadap para pihak lain terus berlangsung. Penyidik juga mendalami mekanisme penempatan iklan dan peruntukan dana yang diduga disisihkan dari anggaran tersebut. Seluruh rangkaian pemeriksaan digunakan untuk memperjelas konstruksi perkara dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Nama Ridwan Kamil turut muncul dalam rangkaian penyidikan karena perkara terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Penyidik KPK pernah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025 dan kemudian memeriksanya sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara pengadaan iklan Bank BJB selama periode kepemimpinannya di Jawa Barat. KPK juga tidak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan kembali apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan. Meski demikian, keterlibatan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang sedang disidik.
Pemeriksaan kembali Randy Kusumaatmadja pada 30 September menjadi kelanjutan upaya KPK menelusuri rangkaian transaksi dan hubungan antarpihak dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB. Penyidik masih mengumpulkan keterangan, dokumen, transaksi keuangan, dan bukti lain untuk menyusun gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan penyimpangan anggaran. Keterangan dari mantan asisten pribadi Ridwan Kamil diharapkan dapat membantu menjelaskan aktivitas maupun transaksi tertentu yang sedang ditelusuri selama periode perkara. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi serta kecukupan bukti yang diperoleh penyidik. Proses penyidikan masih berjalan dan KPK dapat kembali memanggil pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi relevan mengenai perkara tersebut.