Bekasi, 2 Oktober 2026 – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang terkait aksi penyerangan dan perusakan rumah warga di Perumahan Royal Cikunir, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan. Kedua tersangka berinisial RS dan PY kini menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam kejadian tersebut. Aksi sekelompok orang yang mendatangi dan merusak rumah warga sebelumnya terekam kamera pengawas dan viral di media sosial. Polisi memastikan penyelidikan terhadap seluruh rangkaian peristiwa masih berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan RS dan PY diduga terlibat dalam perusakan saat mendatangi rumah korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) malam dan berawal dari perselisihan terkait suara bising sepeda motor di sebuah bengkel dekat kawasan permukiman. Ketegangan kemudian berkembang menjadi perselisihan antara penghuni rumah dan pihak yang berada di sekitar bengkel. Setelah itu, sejumlah orang mendatangi rumah warga hingga terjadi aksi perusakan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, seorang warga bersama anaknya awalnya merasa terganggu dengan suara bising yang berasal dari aktivitas bengkel motor. Mereka kemudian mendatangi bengkel dan terjadi perselisihan yang berujung pada dugaan pemukulan terhadap pemilik bengkel. Pemilik bengkel selanjutnya bermaksud membuat laporan ke Polsek Bekasi Selatan. Namun, tanpa sepengetahuannya, sejumlah rekannya mendatangi rumah warga yang terlibat dalam perselisihan tersebut.
Rekaman CCTV memperlihatkan sejumlah orang datang ke rumah korban dan melakukan tindakan yang menyebabkan kerusakan. Polisi mencatat bagian pagar rumah menjadi salah satu objek yang dirusak, sementara kendaraan yang berada di lokasi juga dijatuhkan. Petugas kemudian mendatangi tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan barang bukti, mendokumentasikan kerusakan, dan meminta keterangan sejumlah saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar penyidik untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidikan kasus ini tidak hanya berkaitan dengan laporan perusakan rumah. Kepolisian mencatat terdapat tiga laporan dari dua pihak yang berkaitan dengan rangkaian perselisihan tersebut. Dua laporan menyangkut dugaan kekerasan, sedangkan satu laporan lainnya berkaitan dengan perusakan rumah. Polisi menegaskan penangkapan RS dan PY berkaitan dengan perkara perusakan, sementara laporan dugaan kekerasan tetap ditangani secara terpisah.
Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan bukti yang telah diperoleh untuk mengetahui secara lengkap peran setiap orang dalam kejadian tersebut. Kepolisian menyatakan seluruh laporan akan diproses secara profesional dan objektif sehingga konstruksi perkara tidak hanya didasarkan pada satu pihak. Status tersangka terhadap RS dan PY juga masih berada dalam tahapan proses hukum dan bukan merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Pengembangan penyidikan tetap terbuka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lainnya.
Polisi turut mengimbau masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi perselisihan dan menyerahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum. Warga juga diminta menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijak agar tidak memunculkan kesalahpahaman maupun keresahan. Sementara itu, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan terus menangani laporan dari kedua pihak. Penangkapan dua tersangka menjadi perkembangan terbaru dari kasus penyerangan rumah di Royal Cikunir yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.