Jakarta, 8 Oktober 2026 –
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang senilai Rp13,24 triliun kepada negara dari hasil penertiban kawasan hutan. Dana tersebut berasal dari denda administratif, penerimaan negara bukan pajak hasil penanganan tindak pidana khusus, serta penerimaan pajak sebagai tindak lanjut kerja Satgas PKH. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026. Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan penyerahan tersebut. Capaian ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam memulihkan penerimaan sekaligus menertibkan pengelolaan kekayaan negara.
Total dana yang diserahkan mencapai Rp13.241.335.681.910,13. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,47 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan. Kemudian sekitar Rp1,53 triliun merupakan PNBP dari penanganan tindak pidana khusus. Bagian terbesar berasal dari penerimaan pajak atas wajib pajak sebagai tindak lanjut kerja Satgas PKH dengan nilai sekitar Rp8,22 triliun. Seluruh dana tersebut selanjutnya disetorkan melalui Kementerian Keuangan ke kas negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menegaskan hasil penertiban harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Penanganan kawasan hutan tidak hanya diarahkan pada penegakan aturan, tetapi juga pemulihan aset serta penerimaan yang menjadi hak negara. Pendekatan tersebut membuat hasil penertiban dapat memberikan manfaat finansial yang konkret. Pemerintah juga berupaya memastikan sumber daya alam dikelola sesuai ketentuan dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Penagihan kewajiban menjadi salah satu instrumen dalam mencapai tujuan tersebut.
Selain uang, Satgas PKH pada kesempatan yang sama menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada negara. Dari jumlah tersebut, sekitar 140.762 hektare berasal dari sektor perkebunan untuk selanjutnya dikelola sesuai kebijakan pemerintah. Sekitar 118.256 hektare merupakan kawasan hutan konservasi dan hutan lindung yang diarahkan untuk reforestasi. Sementara sekitar 211 hektare lainnya berasal dari kawasan pertambangan. Penguasaan kembali lahan menunjukkan penertiban tidak berhenti pada aspek penerimaan keuangan.
Secara kumulatif, Satgas PKH telah menguasai kembali lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan. Pemerintah menilai penguasaan kembali kawasan tersebut penting untuk mencegah hilangnya aset dan potensi ekonomi negara. Kawasan yang telah ditertibkan selanjutnya membutuhkan pengelolaan yang transparan agar manfaatnya dapat dipertahankan dalam jangka panjang. Pemulihan lingkungan juga menjadi bagian penting, khususnya pada hutan lindung dan kawasan konservasi. Dengan demikian, hasil penertiban tidak hanya dapat dinilai berdasarkan besarnya dana yang masuk ke kas negara.
Presiden Prabowo memberikan perhatian terhadap hasil kerja Satgas PKH dan mendorong penertiban terus dilanjutkan. Pemerintah mencatat penyerahan hasil kerja Satgas PKH telah dilakukan beberapa kali, dengan nilai kumulatif uang yang diserahkan mencapai puluhan triliun rupiah. Besarnya nilai tersebut menunjukkan potensi penerimaan negara yang dapat dipulihkan melalui pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten. Namun, pemerintah masih menghadapi tantangan karena luasnya kawasan hutan Indonesia dan terbatasnya jumlah petugas pengawasan. Penguatan kapasitas pengawasan menjadi salah satu agenda untuk menjaga hasil penertiban.
Upaya penegakan hukum juga diarahkan untuk menelusuri manfaat ekonomi dari pelanggaran di kawasan hutan. Pemerintah menilai penanganan tidak cukup apabila hanya menghentikan aktivitas yang melanggar aturan tanpa menelusuri keuntungan yang diperoleh. Penelusuran aset dan aliran dana diperlukan apabila terdapat indikasi tindak pidana, termasuk kemungkinan dana ditempatkan di luar negeri. Pada saat yang sama, setiap proses tetap harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut diharapkan memperkuat efek jera sekaligus memaksimalkan pemulihan aset negara.
Penyerahan Rp13,24 triliun menjadi salah satu capaian besar dalam rangkaian kerja Satgas PKH. Pemerintah kini menghadapi tugas memastikan uang yang berhasil dipulihkan masuk ke kas negara sekaligus menjaga jutaan hektare kawasan yang telah dikuasai kembali. Transparansi, pengawasan, dan kepastian hukum menjadi unsur penting agar penertiban memberikan hasil berkelanjutan. Kerja lintas kementerian dan lembaga juga diperlukan karena persoalan kawasan hutan berkaitan dengan aspek lingkungan, perpajakan, pertambangan, perkebunan, hingga penegakan hukum. Dengan pengawasan yang konsisten, pemulihan keuangan dan aset negara diharapkan dapat terus ditingkatkan.