Jakarta, 11 Oktober 2026 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap mempertahankan kepemilikan saham mayoritas pada Bank Jakarta dan PAM Jaya apabila kedua badan usaha milik daerah tersebut melaksanakan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Rencana tersebut menjadi bagian dari pembahasan pengembangan perusahaan daerah melalui akses pendanaan di pasar modal. Pramono menekankan pentingnya menjaga kendali pemerintah daerah terhadap perusahaan yang memiliki peranan strategis dalam pelayanan masyarakat. Langkah menuju IPO diharapkan dapat membuka peluang penguatan permodalan sekaligus meningkatkan tata kelola perusahaan. Namun, proses tersebut tetap harus mempertimbangkan kepentingan publik dan keberlanjutan usaha kedua BUMD.
Rencana membawa Bank Jakarta dan PAM Jaya ke pasar modal menjadi perhatian karena kedua perusahaan memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Bank Jakarta bergerak dalam sektor jasa keuangan dan berperan mendukung aktivitas perekonomian masyarakat serta pemerintah daerah. Sementara itu, PAM Jaya memiliki tanggung jawab dalam penyediaan layanan air minum bagi masyarakat Jakarta. Perbedaan karakteristik tersebut membuat kebutuhan pendanaan, pengelolaan risiko, dan strategi pengembangan masing-masing perusahaan tidak dapat disamakan. Karena itu, persiapan IPO memerlukan kajian yang mempertimbangkan kondisi keuangan serta kewajiban pelayanan publik setiap perusahaan.
Pramono menegaskan bahwa kepemilikan mayoritas oleh Pemprov DKI menjadi prinsip penting dalam rencana pelepasan saham kepada publik. Dengan tetap menguasai lebih dari separuh saham, pemerintah daerah secara umum dapat mempertahankan kendali atas keputusan perusahaan yang ditentukan melalui mekanisme pemungutan suara mayoritas. Meski demikian, sejumlah keputusan korporasi tertentu tetap dapat membutuhkan persetujuan dengan ambang suara lebih tinggi sesuai ketentuan yang berlaku. Struktur kepemilikan tersebut menjadi perhatian karena Bank Jakarta dan PAM Jaya memiliki hubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah perlu memastikan perubahan status kepemilikan tidak mengurangi tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan fungsi strategisnya.
Bagi Bank Jakarta, rencana IPO dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperluas sumber permodalan dan mendukung pengembangan kegiatan usaha. Industri perbankan membutuhkan modal yang memadai untuk memperkuat ketahanan keuangan, mengembangkan teknologi, dan memperluas layanan kepada nasabah. Akses pasar modal memungkinkan perusahaan memperoleh dana dari investor melalui penerbitan saham baru apabila struktur penawaran dirancang untuk menambah modal perusahaan. Namun, keputusan tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan bisnis dan kemampuan bank dalam mengelola dana yang diperoleh. Penguatan manajemen risiko dan penerapan prinsip kehati-hatian tetap menjadi unsur penting dalam pengembangan usaha perbankan.
Sementara itu, rencana IPO PAM Jaya memiliki tantangan tersendiri karena perusahaan bergerak dalam penyediaan layanan dasar yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Pengembangan jaringan perpipaan, peningkatan kapasitas pelayanan, dan pemeliharaan infrastruktur air minum membutuhkan investasi dalam jumlah besar. Pendanaan melalui pasar modal dapat menjadi salah satu alternatif untuk mendukung kebutuhan tersebut apabila dinilai layak secara bisnis dan regulasi. Namun, pengelolaan perusahaan tetap harus memperhatikan keterjangkauan layanan serta kewajiban penyediaan air minum bagi masyarakat. Keseimbangan antara kepentingan investor dan pelayanan publik menjadi aspek penting yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan IPO.
Dari sisi tata kelola, perusahaan yang melantai di bursa memiliki kewajiban keterbukaan informasi dan pelaporan sesuai ketentuan pasar modal. Persyaratan tersebut mencakup penyampaian informasi keuangan, pengungkapan risiko usaha, serta penerapan mekanisme pengawasan perusahaan. Bagi BUMD, perubahan menjadi perusahaan terbuka dapat memberikan dorongan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan. Meski demikian, status sebagai perusahaan tercatat juga membawa tanggung jawab tambahan terhadap pemegang saham publik. Karena itu, kesiapan manajemen dan sistem pengendalian internal perlu menjadi bagian utama dalam proses persiapan.
Pelaksanaan IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya juga membutuhkan tahapan hukum, keuangan, dan administrasi sebelum saham dapat ditawarkan kepada masyarakat. Perusahaan perlu melakukan penilaian terhadap kondisi keuangan, struktur kepemilikan, prospek bisnis, serta risiko yang dapat memengaruhi keputusan investor. Selain itu, perubahan struktur permodalan dan kepemilikan harus memperhatikan ketentuan yang berlaku bagi BUMD serta regulasi sektor usaha masing-masing. Persetujuan dari pihak berwenang menjadi bagian penting sebelum proses penawaran saham dapat dilaksanakan. Dengan demikian, rencana IPO tidak dapat dipandang sebagai keputusan yang langsung terealisasi tanpa melalui persiapan menyeluruh.
Penegasan Pramono Anung mengenai kepemilikan saham mayoritas menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta ingin mempertahankan kendali terhadap Bank Jakarta dan PAM Jaya di tengah rencana pengembangan melalui pasar modal. Langkah tersebut membuka peluang diversifikasi pendanaan sekaligus mendorong peningkatan standar tata kelola perusahaan daerah. Namun, keberhasilan rencana IPO tetap bergantung pada kesiapan keuangan, kepatuhan terhadap regulasi, serta kemampuan menjaga keseimbangan antara tujuan bisnis dan kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu memastikan prosesnya dilakukan secara transparan agar publik memahami manfaat dan konsekuensi perubahan struktur kepemilikan. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, rencana tersebut berpotensi menjadi bagian dari transformasi BUMD Jakarta menuju pengelolaan yang lebih terbuka dan berkelanjutan.