Jakarta, 2 November 2026 – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum memberikan kepastian mengenai rencana penerapan pajak digital yang disebut akan mulai berlaku pada 9 November 2026. Pemerintah masih melakukan pembahasan untuk memastikan mekanisme pemungutan pajak tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Airlangga menyampaikan bahwa pembahasan kebijakan masih akan dikoordinasikan bersama Kementerian Keuangan sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan perpajakan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 2 November 2026. Ketika ditanya mengenai kepastian pelaksanaan kebijakan tersebut, Airlangga memberikan jawaban singkat bahwa pemerintah masih akan melihat perkembangan pembahasannya. Ia juga belum memastikan apakah transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS akan termasuk dalam mekanisme pemungutan yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai cakupan dan pelaksanaan kebijakan pajak digital.
Rencana pemberlakuan pajak digital pada 9 November sebelumnya disampaikan oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin Indonesia pada 29 Oktober 2026, Hashim menjelaskan bahwa pemerintah akan memperluas pemanfaatan sistem digital untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Ia menyebut perbankan milik pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial, dan sejumlah platform perdagangan elektronik akan dilibatkan dalam mekanisme tersebut. Beberapa perusahaan yang disebut dalam pernyataannya antara lain Shopee, Lazada, dan GoTo yang memiliki peran besar dalam aktivitas ekonomi digital Indonesia. Menurut Hashim, optimalisasi pemungutan pajak diperlukan untuk meningkatkan penerimaan negara yang dinilai masih belum sebanding dengan besarnya aktivitas ekonomi nasional. Ia juga menyoroti perlunya penguatan sistem administrasi perpajakan agar transaksi yang memenuhi ketentuan dapat tercatat dan dipungut secara lebih efektif. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai jenis transaksi yang akan dikenakan pajak serta kemungkinan dampaknya terhadap konsumen. suara.com+1
Menanggapi perkembangan tersebut, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah masih akan membicarakan rincian kebijakan bersama Kementerian Keuangan. Ia tidak memberikan jawaban definitif ketika ditanya mengenai kemungkinan pengaruh pajak digital terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah. Airlangga menyampaikan bahwa objek pemungutan pajak perlu dilihat berdasarkan jenis transaksi pembayaran yang memenuhi ketentuan. Ketika wartawan menanyakan apakah pembayaran menggunakan QRIS akan turut dikenakan pajak, ia kembali menyatakan bahwa persoalan tersebut masih perlu dilihat lebih lanjut. Pernyataan itu menjadi perhatian karena QRIS telah digunakan secara luas oleh masyarakat untuk melakukan pembayaran di berbagai sektor usaha. Mulai dari pedagang kecil, restoran, pusat perbelanjaan, hingga penyedia layanan transportasi, penggunaan pembayaran digital semakin menjadi bagian dari kegiatan ekonomi sehari-hari. Karena itu, kejelasan mengenai objek pajak menjadi penting agar masyarakat tidak menganggap seluruh pembayaran digital akan dikenakan pungutan tambahan. Bisnis.com
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kemudian memberikan penjelasan bahwa sistem pajak digital yang sedang dibicarakan bukan merupakan jenis pajak baru. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN. Mekanisme tersebut bertujuan meningkatkan ketertiban pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia. DJP menegaskan bahwa penerapannya tidak berarti seluruh transaksi keuangan otomatis menjadi objek PPN. Transfer dana pribadi maupun pengiriman uang atau remitansi tidak secara otomatis dikenakan pajak melalui sistem tersebut. Pemungutan hanya dilakukan terhadap transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penjelasan tersebut penting untuk membedakan antara penggunaan sarana pembayaran digital dan transaksi pembelian barang atau jasa yang memang memiliki kewajiban perpajakan. ANTARA News
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan dasar hukum pelaksanaan SPP-TDLN melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan bahwa sistem tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak 25 September 2026 setelah melalui proses pengujian teknologi dan kesiapan operasional. Pada tahap awal, pemerintah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam sistem tersebut. Kelima bank yang terlibat adalah Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, dan Bank Syariah Indonesia. Selain perbankan, perusahaan teknologi finansial LinkAja juga termasuk lembaga yang ditunjuk untuk menjalankan mekanisme pemungutan. Lembaga lainnya masih menjalani tahapan pengujian dan stabilisasi sebelum dapat ditetapkan sebagai pemungut sesuai ketentuan. Sistem ini dirancang agar transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik dapat dikenakan pajak secara tepat. Dengan demikian, tanggal 9 November yang disampaikan Hashim perlu dibedakan dari penerapan awal SPP-TDLN yang sudah berlangsung sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak
Pelaksanaan pemungutan pajak digital juga menghadirkan tantangan bagi industri perbankan dan perusahaan teknologi finansial yang akan menjalankan kewajiban administratif tambahan. Lembaga yang ditunjuk perlu memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi transaksi, melakukan pemungutan sesuai ketentuan, menyetorkan penerimaan, dan melaporkan hasilnya kepada otoritas pajak. Integrasi teknologi menjadi faktor penting karena sistem harus mampu membedakan transaksi yang termasuk objek PPN dengan aktivitas pembayaran yang tidak memiliki kewajiban serupa. Selain itu, mekanisme tersebut perlu menghindari pemungutan ganda apabila pajak sudah dipungut oleh penyedia layanan digital luar negeri yang terdaftar dalam sistem perpajakan Indonesia. Sejumlah ekonom menilai bahwa keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya lembaga pemungut, tetapi juga oleh kesiapan infrastruktur dan kejelasan prosedur bagi masyarakat. Perlindungan data transaksi, mekanisme pengembalian apabila terjadi kesalahan, dan pelayanan pengaduan menjadi bagian yang perlu diperhatikan. Bagi konsumen, transparansi mengenai komponen pajak pada tagihan penting agar tidak muncul anggapan bahwa setiap penggunaan rekening bank atau dompet digital akan menimbulkan kewajiban pajak baru. Pemerintah diharapkan memastikan bahwa penguatan penerimaan negara tetap berjalan seiring dengan perlindungan konsumen dan kelancaran transaksi ekonomi digital. tirto.id
Ketidakpastian mengenai pelaksanaan kebijakan pada 9 November membuat masyarakat dan pelaku usaha masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. Airlangga Hartarto belum memberikan kepastian mengenai perluasan mekanisme pemungutan maupun kemungkinan keterlibatan pembayaran QRIS dalam kebijakan yang sedang dibahas. Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak telah menegaskan bahwa SPP-TDLN merupakan penguatan administrasi pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, bukan pengenaan pajak baru terhadap seluruh aktivitas pembayaran masyarakat. Perbedaan antara rencana perluasan sistem dan mekanisme yang telah diterapkan perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan. Pelaku usaha digital juga membutuhkan kepastian mengenai kewajiban administrasi serta prosedur teknis sebelum melakukan penyesuaian sistem pembayaran. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan kondisi daya beli masyarakat, kesiapan lembaga keuangan, dan efektivitas pengawasan dalam setiap tahapan penerapan kebijakan. Informasi resmi dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak akan menjadi acuan penting untuk mengetahui perkembangan aturan tersebut. Hingga ada pengumuman lebih lanjut, pernyataan Airlangga menunjukkan bahwa kepastian pelaksanaan kebijakan pada 9 November masih memerlukan penjelasan dan koordinasi antarlembaga pemerintah.