Jombang, 30 Agustus 2026 – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan keputusan penting terkait tata kelola kepemimpinan organisasi. Sidang Komisi Organisasi menyepakati bahwa Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun sejumlah jabatan publik tertentu. Kesepakatan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU. Aturan itu secara khusus diarahkan kepada dua posisi tertinggi yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi. Keputusan tersebut diambil melalui proses musyawarah mufakat setelah peserta muktamar membahas sejumlah pilihan mengenai ketentuan rangkap jabatan.
Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU memiliki kedudukan khusus sebagai mandataris muktamar. Keduanya menjalankan mandat organisasi dan menjadi representasi utama kepemimpinan NU dalam menjalankan berbagai agenda kelembagaan. Karena memiliki tanggung jawab tersebut, posisi Rais Aam dan Ketua Umum dinilai membutuhkan fokus terhadap tugas organisasi. Larangan rangkap jabatan kemudian disepakati sebagai bagian dari upaya menjaga independensi serta konsistensi kepemimpinan NU. Ketentuan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan pimpinan tertinggi organisasi dapat menjalankan amanah muktamar tanpa terbagi dengan tanggung jawab politik di luar struktur NU.
Jabatan yang masuk dalam ketentuan larangan tersebut mencakup sejumlah posisi politik dan jabatan publik strategis. Di antaranya adalah Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, serta pimpinan partai politik dan jabatan politik lainnya yang telah menjadi bagian pembahasan dalam forum muktamar. Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang menduduki posisi Rais Aam atau Ketua Umum PBNU tidak dapat sekaligus memegang jabatan politik yang termasuk dalam larangan. Apabila terjadi kondisi ketika salah satu dari dua pimpinan tersebut memperoleh peluang atau pencalonan untuk jabatan politik, terdapat konsekuensi untuk menentukan pilihan sesuai dengan ketentuan organisasi. Aturan itu menempatkan jabatan pimpinan tertinggi NU sebagai amanah yang harus dijalankan secara penuh.
Pembahasan mengenai rangkap jabatan sebelumnya sempat menghadirkan sejumlah opsi yang berbeda. Para peserta muktamar kemudian mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama tanpa menimbulkan perpecahan dalam forum. Setelah melalui pembahasan, kesepakatan akhirnya dicapai melalui musyawarah mufakat dan tidak dilakukan melalui pemungutan suara. Cara tersebut menunjukkan pendekatan yang mengutamakan konsensus dalam mengambil keputusan organisasi. Hasil pembahasan Komisi Organisasi selanjutnya menjadi bagian dari keputusan muktamar sesuai mekanisme yang berlaku dan berkaitan dengan penyempurnaan aturan internal NU.
Ketentuan baru tersebut juga memiliki batasan penerapan yang perlu diperhatikan. Larangan rangkap jabatan politik tidak diberlakukan secara umum kepada seluruh pengurus NU. Pengurus NU di luar posisi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU masih memiliki kemungkinan menduduki jabatan publik atau politik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan aturan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan muktamar secara khusus memberikan pembatasan kepada dua jabatan yang merupakan mandataris muktamar. Pembedaan tersebut menjadi penting agar aturan tidak dipahami sebagai larangan menyeluruh bagi seluruh kader dan pengurus NU untuk berkiprah dalam ruang publik maupun politik.
Selain membahas rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi atau AHWA sebagai salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU. AHWA merupakan lembaga yang dibentuk melalui muktamar dan memiliki mandat dalam proses pemilihan Rais Aam sesuai ketentuan yang telah disepakati. Keputusan tersebut menjadi bagian lain dari pembahasan mengenai sistem kepemimpinan organisasi pada Muktamar ke-35. Pengaturan mekanisme pemilihan menjadi penting karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan kepemimpinan NU setelah muktamar berakhir. Melalui mekanisme yang telah ditetapkan, proses pergantian kepemimpinan diharapkan berlangsung sesuai tata aturan organisasi.
Dari perspektif kelembagaan, larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dapat dipandang sebagai upaya memperjelas batas antara kepemimpinan organisasi dan keterlibatan dalam jabatan politik. NU memiliki peran sosial dan keagamaan yang luas sehingga pimpinan tertingginya harus mampu menjalankan mandat organisasi dengan perhatian yang terjaga. Pembatasan tersebut juga dapat memberikan kepastian mengenai posisi pimpinan organisasi ketika berhadapan dengan dinamika politik nasional. Di tengah perkembangan kehidupan politik yang dinamis, aturan internal yang lebih tegas dapat membantu organisasi menjaga arah kelembagaan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menata hubungan antara khidmah organisasi dan aktivitas politik secara lebih jelas.
Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27 hingga 31 Agustus 2026 menjadi forum penting bagi NU dalam menentukan arah organisasi ke depan. Pembahasan mengenai kepemimpinan, tata kelola, dan hubungan antara organisasi dengan kehidupan publik menjadi bagian dari agenda permusyawaratan tersebut. Keputusan mengenai larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU menunjukkan adanya perhatian terhadap fokus dan independensi kepemimpinan organisasi. Setelah keputusan tersebut ditetapkan sesuai mekanisme muktamar, ketentuan baru diharapkan dapat menjadi pedoman bagi kepemimpinan NU dalam menjalankan mandatnya. Dengan pembatasan yang lebih jelas, Rais Aam dan Ketua Umum PBNU diharapkan dapat berkonsentrasi menjalankan tanggung jawab organisasi sekaligus menjaga marwah NU sebagai lembaga yang memiliki peran besar dalam kehidupan keagamaan dan kemasyarakatan di Indonesia.