Jakarta, 6 Mei 2026 – Pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mewajibkannya membayar denda sebesar Rp531 miliar kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Langkah banding tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum sebagai bentuk keberatan terhadap putusan yang sebelumnya telah dibacakan oleh majelis hakim. Pihak Hary Tanoesoedibjo menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dikaji kembali dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua nama besar di dunia bisnis Indonesia. Sengketa yang berlangsung diketahui berkaitan dengan persoalan bisnis dan kewajiban pembayaran yang telah melalui proses persidangan dalam waktu cukup panjang.
Kuasa hukum pihak penggugat menyatakan menghormati langkah banding yang diajukan, karena hal tersebut merupakan hak hukum setiap pihak dalam proses peradilan.
Sementara itu, proses hukum diperkirakan masih akan berlanjut hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan tingkat berikutnya.
Perkara ini juga menjadi sorotan karena nilai gugatan yang sangat besar dan melibatkan tokoh berpengaruh di sektor usaha nasional.
Hingga saat ini, kedua belah pihak masih menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku sambil menunggu proses banding berjalan di pengadilan.