Jakarta, 4 Mei 2026 – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan tunjangan bagi hakim ad hoc. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta mendukung kinerja aparat peradilan.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tunjangan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, tanggung jawab, serta peran strategis hakim ad hoc dalam sistem peradilan. Kenaikan ini diharapkan mampu memberikan motivasi tambahan dalam menjalankan tugas.
Pemerintah menyebut bahwa besaran tunjangan mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya, dengan penyesuaian yang disesuaikan berdasarkan tingkat dan posisi hakim. Meski rincian nominal bervariasi, kenaikan tersebut dinilai cukup signifikan.
Pengamat hukum menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat integritas lembaga peradilan. Kesejahteraan yang lebih baik dinilai dapat membantu meminimalkan potensi pelanggaran serta meningkatkan profesionalisme.
Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim. Kenaikan tunjangan dinilai perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini juga bertujuan untuk menarik sumber daya manusia yang berkualitas untuk berperan sebagai hakim ad hoc. Peran mereka dinilai penting dalam menangani perkara tertentu yang membutuhkan keahlian khusus.
Masyarakat menyambut kebijakan ini dengan beragam pandangan. Sebagian menilai langkah tersebut tepat, sementara yang lain berharap peningkatan tunjangan diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan hukum.
Dengan terbitnya Perpres ini, diharapkan kinerja hakim ad hoc dapat semakin optimal dalam mendukung sistem peradilan yang adil dan profesional di Indonesia.