Jakarta, 24 September 2026 – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan perlindungan terhadap korban tetap harus diperhatikan setelah Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi memperoleh pembebasan bersyarat. Menurut Yusril, pemenuhan hak narapidana melalui mekanisme pembebasan bersyarat tidak menghilangkan perhatian pemerintah terhadap keamanan dan hak korban. Bechi sebelumnya menjalani pidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur. Pembebasan bersyaratnya belakangan kembali menjadi perhatian publik.
Yusril mengatakan dirinya telah menerima penjelasan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai dasar pemberian pembebasan bersyarat kepada Bechi. Berdasarkan penjelasan tersebut, Bechi telah menjalani dua pertiga masa pidana dan dinilai berkelakuan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan. Ketentuan itu menjadi bagian dari persyaratan yang digunakan dalam pemberian program integrasi kepada narapidana. Yusril menegaskan mekanisme tersebut berlaku kepada narapidana yang memenuhi persyaratan dan bukan bentuk perlakuan khusus terhadap Bechi.
Pembebasan bersyarat juga tidak berarti Bechi telah memperoleh kebebasan penuh tanpa kewajiban. Selama periode tersebut, ia masih berada dalam pengawasan dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Yusril menjelaskan pembebasan bersyarat dapat dicabut apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau kembali terlibat tindak pidana. Dalam kondisi tersebut, narapidana dapat dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa masa pidananya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebelumnya mengonfirmasi Bechi mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Keputusan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025. Ditjenpas menyatakan status Bechi adalah pembebasan bersyarat dan bukan bebas murni. Pemerintah juga membantah adanya perlakuan khusus dalam proses pemberian hak integrasi tersebut.
Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara. Perkara itu bermula dari laporan seorang santriwati terkait kekerasan seksual yang terjadi pada 2017. Proses hukum kasus tersebut mendapat perhatian luas sebelum akhirnya berujung pada putusan pengadilan.
Pembebasan bersyarat Bechi kemudian memunculkan sorotan mengenai perlindungan dan pemberian informasi kepada korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengakui masih terdapat celah dalam mekanisme yang memastikan korban mendapatkan informasi ketika terpidana dibebaskan, khususnya apabila periode perlindungan terhadap korban telah berakhir. Pendamping korban juga mempertanyakan bagaimana keamanan dan kenyamanan korban dapat dipastikan setelah Bechi kembali berada di masyarakat. Mereka menyatakan tetap memantau kondisi korban melalui pendamping hukum.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut menekankan bahwa keamanan korban harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembebasan bersyarat. Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan pemerintah perlu memperkuat koordinasi untuk memastikan korban mendapatkan keadilan dan rasa aman. Kementerian PPPA memahami pembebasan bersyarat merupakan mekanisme hukum, tetapi mengingatkan bahwa status tersebut disertai kewajiban dan pengawasan terhadap orang yang mendapatkannya. Pelanggaran selama masa pembebasan bersyarat dapat menjadi dasar pencabutan status tersebut.
Komnas Perempuan juga meminta proses penegakan hukum dan pemberian pembebasan bersyarat dilakukan secara transparan tanpa mengorbankan keselamatan korban. Lembaga tersebut menilai perubahan status seorang terpidana dalam perkara kekerasan seksual tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Informasi mengenai pemenuhan persyaratan pembebasan bersyarat dinilai perlu disampaikan secara transparan agar dapat menjawab pertanyaan publik. Pada saat yang sama, keselamatan korban tetap harus menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan pemasyarakatan.
Yusril sebelumnya mengaku belum mengetahui secara terperinci mengenai pembebasan bersyarat Bechi dan menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Setelah memperoleh laporan dari jajaran pemasyarakatan, ia kemudian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Yusril menekankan bahwa hak pembebasan bersyarat diberikan tanpa membedakan latar belakang narapidana sepanjang persyaratan dipenuhi. Pemerintah tetap memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan pembebasan bersyarat tersebut.
Perhatian terhadap kasus Bechi kini tidak hanya berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya persyaratan administratif pembebasan bersyarat, tetapi juga mekanisme perlindungan terhadap korban setelah terpidana kembali ke masyarakat. Pemerintah menyatakan hak narapidana dan perlindungan korban harus sama-sama dijalankan berdasarkan ketentuan hukum. Sejumlah lembaga meminta koordinasi dan transparansi diperkuat agar korban memperoleh informasi serta rasa aman yang memadai. Sementara itu, Bechi masih berstatus menjalani pembebasan bersyarat sehingga tetap berada dalam pengawasan sampai kewajiban hukumnya selesai sesuai ketentuan.