Jakarta, 21 Oktober 2026 – Rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900.000 pada 2026 kembali menarik perhatian para pekerja, terutama mereka yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu pertanyaan yang banyak muncul adalah apakah pekerja dengan masa kepesertaan baru satu bulan tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan tersebut. Pemerintah telah menyiapkan BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat. Namun, ketentuan teknis mengenai batas waktu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan belum diumumkan secara lengkap. Karena itu, pekerja yang baru menjadi peserta selama satu bulan belum dapat dipastikan memenuhi ataupun tidak memenuhi syarat penerima bantuan.
Program BSU 2026 direncanakan memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan menerima total Rp900.000 dalam satu kali pembayaran. Pemerintah menargetkan sekitar 13,3 juta pekerja sebagai penerima bantuan pada kuartal terakhir tahun ini. Anggaran yang disiapkan untuk mendukung program tersebut diperkirakan mencapai hampir Rp12 triliun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mempertahankan daya beli rumah tangga. Meski besaran dan sasaran program telah disampaikan, jadwal pencairan serta mekanisme penetapan penerima masih menunggu aturan pelaksanaan.
Kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan calon penerima BSU. Pada program sebelumnya, pemerintah menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar untuk melakukan verifikasi pekerja yang berhak memperoleh bantuan. Namun, status aktif saja tidak otomatis menjamin seseorang mendapatkan BSU karena terdapat persyaratan tambahan yang harus dipenuhi. Pemerintah juga menetapkan batas waktu tertentu untuk menentukan data kepesertaan yang digunakan dalam proses seleksi. Ketentuan inilah yang menjadi perhatian bagi pekerja yang baru didaftarkan oleh perusahaan dalam waktu satu bulan terakhir. Apabila batas waktu pendataan telah ditetapkan sebelum tanggal pendaftaran, pekerja baru berpotensi tidak masuk dalam kelompok penerima.
Sebagai gambaran, penyaluran BSU 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025. Salah satu persyaratannya adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025. Dengan demikian, pekerja yang baru didaftarkan setelah batas waktu tersebut tidak otomatis memenuhi kriteria kepesertaan untuk program tahun lalu. Namun, ketentuan tersebut tidak dapat langsung diterapkan pada BSU 2026 karena pemerintah masih menyusun aturan teknis terbaru. Batas waktu kepesertaan untuk bantuan tahun ini dapat ditentukan berdasarkan kebutuhan pendataan dan kebijakan pelaksanaan program. Oleh sebab itu, pekerja perlu menunggu pengumuman resmi sebelum menyimpulkan status kelayakannya.
Selain status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, program BSU sebelumnya juga menerapkan sejumlah persyaratan lain. Penerima harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang valid. Pemerintah juga menggunakan batas penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian terhadap ketentuan upah minimum di wilayah tertentu. Bantuan tidak diperuntukkan bagi aparatur sipil negara, anggota TNI, maupun anggota Polri. Pekerja yang tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan juga mendapatkan prioritas dalam penyaluran sebelumnya. Seluruh ketentuan tersebut masih menjadi gambaran awal dan belum dapat dianggap sebagai persyaratan final BSU 2026.
Bagi pekerja yang baru satu bulan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah memastikan kepesertaannya sudah aktif. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO yang menyediakan informasi mengenai status kepesertaan dan data pekerja. Pekerja juga dapat menghubungi layanan BPJS Ketenagakerjaan apabila menemukan ketidaksesuaian informasi. Selain itu, perusahaan perlu memastikan bahwa data NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan informasi pengupahan telah dilaporkan dengan benar. Kesesuaian data menjadi penting karena proses verifikasi bantuan pemerintah umumnya melibatkan pencocokan informasi dari berbagai sistem. Kesalahan administrasi dapat menghambat proses pemeriksaan meskipun pekerja sebenarnya memenuhi persyaratan yang berlaku.
Pekerja juga disarankan memantau informasi melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Pada program sebelumnya, situs tersebut digunakan untuk memberikan informasi mengenai status penerima bantuan berdasarkan data yang telah diverifikasi. Namun, mekanisme pengecekan khusus BSU kuartal IV 2026 masih menunggu pembaruan sesuai ketentuan pemerintah. Masyarakat sebaiknya tidak terburu-buru mengikuti tautan pendaftaran yang beredar melalui pesan singkat maupun media sosial. Penetapan penerima BSU pada program sebelumnya dilakukan berdasarkan data pekerja yang telah tersedia, bukan melalui pendaftaran bebas dengan membayar biaya tertentu. Karena itu, permintaan biaya administrasi atau informasi perbankan yang mencurigakan perlu diwaspadai sebagai potensi penipuan.
Dengan demikian, pekerja yang baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu bulan masih harus menunggu kepastian mengenai peluang menerima BSU Rp900.000 pada 2026. Masa kepesertaan yang singkat tidak dapat langsung dinyatakan sebagai alasan penolakan sebelum pemerintah menetapkan batas waktu pendataan resmi. Sebaliknya, kepesertaan aktif selama satu bulan juga bukan jaminan bahwa bantuan akan diberikan. Penentuan penerima nantinya bergantung pada kesesuaian data, status pekerjaan, besaran penghasilan, dan seluruh persyaratan dalam aturan terbaru. Pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai kriteria serta jadwal pencairan agar pekerja memperoleh kepastian. Sambil menunggu pengumuman tersebut, calon penerima dapat memastikan seluruh data kepesertaan dan identitasnya telah tercatat dengan benar.