Jakarta, 13 Mei 2026 – Dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus mengaku sempat terkena cipratan cairan berbahaya tersebut saat menjalankan aksi yang kini membawa mereka ke meja hijau. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di pengadilan dan menjadi salah satu perhatian dalam proses persidangan.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, para terdakwa menjelaskan bahwa cairan air keras yang digunakan mengenai sebagian tubuh mereka akibat situasi yang disebut berlangsung cepat dan tidak terkendali. Mereka mengaku mengalami rasa panas dan luka ringan setelah insiden tersebut terjadi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebelumnya menghebohkan publik karena menimbulkan luka serius pada korban. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah adanya konflik pribadi yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan menggunakan zat kimia berbahaya. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan sejumlah tersangka.
Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan berbagai bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap para terdakwa. Jaksa menilai aksi tersebut dilakukan secara sengaja dan telah direncanakan sebelumnya, sehingga menimbulkan dampak serius terhadap korban baik secara fisik maupun psikologis.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa pengakuan mengenai terkena cipratan air keras menunjukkan situasi di lokasi kejadian tidak sepenuhnya berjalan sesuai rencana. Pihak pembela juga meminta majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Kasus penyiraman air keras di Indonesia sendiri kerap menjadi perhatian karena dianggap sebagai bentuk kekerasan berat yang meninggalkan trauma mendalam bagi korban. Selain menyebabkan luka fisik permanen, serangan menggunakan zat kimia berbahaya juga dapat berdampak pada kondisi mental dan kehidupan sosial korban dalam jangka panjang.
Pengamat hukum menilai penanganan kasus kekerasan menggunakan air keras harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera. Mereka menekankan pentingnya hukuman yang setimpal mengingat tindakan tersebut dapat membahayakan nyawa dan meninggalkan kerusakan permanen pada tubuh korban.
Sidang kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus dijadwalkan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan tambahan dan penyampaian tuntutan dari jaksa penuntut umum. Publik kini menunggu perkembangan proses hukum tersebut untuk mengetahui putusan akhir terhadap para terdakwa dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat itu.