Jakarta, 10 Mei 2026 – Aliran sungai di Kota Tarakan dilaporkan mengalami pencemaran akibat dugaan limbah oli bekas yang mencemari kawasan perairan. Perusahaan daerah air minum atau PDAM setempat telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pencemaran itu diketahui setelah muncul perubahan kondisi air sungai yang diduga terkontaminasi zat minyak dan limbah berbahaya. Temuan tersebut langsung mendapat perhatian karena sungai menjadi salah satu sumber penting bagi kebutuhan masyarakat dan pengolahan air bersih.
Pihak PDAM menyatakan langkah pelaporan dilakukan sebagai bentuk upaya menjaga kualitas sumber air sekaligus mencegah dampak pencemaran yang lebih luas terhadap lingkungan dan pelayanan air bersih kepada warga.
Pengamat lingkungan menjelaskan bahwa limbah oli bekas termasuk jenis limbah yang berbahaya apabila dibuang sembarangan ke aliran sungai. Kandungan bahan kimia dalam oli dapat merusak ekosistem perairan, mencemari sumber air, dan berdampak pada kesehatan masyarakat.
Selain mengganggu kualitas air, pencemaran limbah minyak juga berpotensi memengaruhi kehidupan biota sungai serta memperburuk kondisi lingkungan di sekitar kawasan terdampak. Karena itu, penanganan cepat dinilai sangat penting untuk mencegah pencemaran semakin meluas.
Aparat kepolisian disebut akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pembuangan limbah tersebut, termasuk menelusuri sumber pencemaran dan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
Masyarakat sekitar mengaku khawatir terhadap dampak pencemaran terhadap lingkungan dan kebutuhan air sehari-hari. Warga berharap pemerintah serta aparat terkait segera mengambil langkah tegas agar kondisi sungai dapat kembali normal.
Pengamat kebijakan lingkungan menilai kasus pencemaran seperti ini menjadi pengingat penting mengenai perlunya pengawasan ketat terhadap pengelolaan limbah industri maupun limbah kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan hidup.
Selain penegakan hukum, edukasi mengenai pengelolaan limbah berbahaya juga dinilai perlu terus diperkuat agar masyarakat dan pelaku usaha memahami risiko besar dari pembuangan limbah sembarangan ke sungai dan saluran air.
Dengan adanya laporan resmi dari PDAM kepada pihak kepolisian, masyarakat berharap kasus pencemaran sungai di Tarakan dapat segera diusut tuntas sekaligus menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap sumber air dan lingkungan di daerah.