Jakarta, 10 September 2026 – Kejaksaan Agung memperlihatkan tumpukan uang senilai lebih dari Rp1 triliun yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung. Uang tersebut merupakan bagian dari dana titipan dan sitaan dalam rangka pemulihan dugaan kerugian keuangan negara. Nilai yang telah diamankan tercatat mencapai Rp1.003.680.250.000. Meski uang dalam jumlah sangat besar telah dikembalikan atau diamankan, proses pidana dalam perkara tersebut tetap berjalan. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terus menelusuri konstruksi perkara serta pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah atau PSMI pada areal PT Inhutani V di Lampung. Dalam perkembangan penyidikan, ditemukan dugaan pembukaan lahan untuk perkebunan tebu yang beririsan dengan kawasan PT Inhutani V. Luas lahan yang telah teridentifikasi mencapai sekitar 1.268 hektare. Penyidik masih mendalami penggunaan kawasan lainnya untuk mengetahui keseluruhan luasan dan pola penguasaan lahan yang terjadi. Aspek perizinan, penguasaan kawasan, penerimaan negara, serta potensi kerugian keuangan negara menjadi bagian yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Penanganan perkara awalnya dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum kemudian diambil alih Kejaksaan Agung. Pengambilalihan dilakukan karena perkara dinilai mempunyai tingkat kompleksitas tinggi dan dimensi penanganan yang lebih luas. Serah terima penanganan perkara dilakukan pada 11 Mei 2026 sebelum penyidikan kemudian dilanjutkan oleh tim Jampidsus. Kejaksaan Agung menilai pengambilalihan diperlukan untuk memperkuat efektivitas penyidikan dan menyelaraskan proses penegakan hukum. Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Jumlah uang lebih dari Rp1 triliun yang berkaitan dengan perkara menjadi salah satu bagian paling mencolok dalam proses penyidikan. Dana tersebut tidak serta-merta dapat dipandang sebagai bukti bahwa perkara telah selesai hanya karena terdapat pengembalian uang. Dalam penanganan tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara merupakan bagian dari upaya pemulihan aset. Pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum tetap dapat diproses sesuai hasil penyidikan. Karena itu, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menentukan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Sebelumnya, terdapat pengembalian dana Rp100 miliar dari pihak perusahaan ketika perkara masih ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung. Dalam perkembangan berikutnya, nilai dana yang berhasil diamankan dalam bentuk uang titipan dan sitaan untuk pengembalian kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,003 triliun. Besarnya nilai tersebut memperlihatkan dimensi ekonomi yang sedang didalami penyidik dalam perkara pemanfaatan kawasan hutan. Namun, angka kerugian negara secara final masih memerlukan penghitungan berdasarkan pemeriksaan ahli dan auditor. Kejaksaan Agung tidak ingin menyimpulkan nilai akhir sebelum seluruh proses penghitungan selesai dilakukan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar sebelumnya mengungkapkan penyidik telah memeriksa sedikitnya 47 orang saksi. Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak yang dianggap mengetahui penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan tersebut. Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengonstruksikan dugaan tindak pidana. Dokumen tersebut akan dicocokkan dengan keterangan saksi, data perizinan, kondisi penguasaan lahan, serta informasi keuangan yang diperoleh selama penyidikan. Pemeriksaan ahli juga dilakukan untuk membantu penyidik menentukan dampak perbuatan yang sedang diusut.
Penyidikan terus bergerak dengan memeriksa pihak yang mempunyai hubungan dengan PT Inhutani V. Pada Rabu, 9 September 2026, penyidik memeriksa AK selaku anggota Dewan Komisaris PT Inhutani V serta ES yang pernah menjabat direksi perusahaan tersebut pada periode 2012 hingga 2017. Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan. Materi terperinci yang ditanyakan kepada kedua saksi belum dibuka kepada publik karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Kejaksaan memastikan pemeriksaan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Kasus tersebut menjadi kompleks karena penyidik harus menelusuri proses penggunaan kawasan hutan dalam periode yang cukup panjang. Tidak hanya aktivitas pembukaan lahan, penyidik perlu mengetahui dasar hukum penguasaan kawasan, dokumen kerja sama, perizinan, pembayaran kewajiban kepada negara hingga pihak yang memberikan persetujuan. Setiap dokumen harus diperiksa untuk menentukan apakah terdapat tindakan yang bertentangan dengan ketentuan. Keterangan dari pejabat perusahaan, pemerintah daerah, kelompok masyarakat maupun pihak lainnya dapat diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh. Penyidikan karena itu diperkirakan masih akan berkembang seiring ditemukannya alat bukti baru.
Penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi yang tersebar di Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Langkah tersebut bertujuan mencari dokumen maupun barang bukti lain yang mempunyai hubungan dengan dugaan penggunaan kawasan hutan secara melawan hukum. Barang bukti yang diperoleh kemudian dianalisis untuk mengetahui hubungan antara keputusan perusahaan, penggunaan lahan, serta potensi keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas perkebunan. Penyidik juga dapat menelusuri aliran dana apabila ditemukan transaksi yang dinilai berkaitan dengan perkara. Penelusuran aset menjadi penting karena penanganan korupsi tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain apabila ditemukan irisan perkara. Hal tersebut diperlukan agar penanganan kasus tidak tumpang tindih sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana dapat ditelusuri secara menyeluruh. Pemanfaatan kawasan hutan melibatkan banyak aspek hukum, mulai dari kehutanan, pertanahan, perizinan hingga pengelolaan perusahaan negara. Penyidik karena itu membutuhkan rangkaian bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang memiliki kewenangan dan siapa yang diduga mendapatkan keuntungan dari tindakan tersebut. Seluruh proses tersebut akan menjadi dasar sebelum penetapan pertanggungjawaban pidana dilakukan.
Perhatian publik terhadap perkara semakin besar setelah nilai uang yang berhasil diamankan menembus angka Rp1 triliun. Tumpukan uang tersebut menggambarkan besarnya nilai ekonomi yang berkaitan dengan perkara, tetapi tidak dapat digunakan sendirian untuk menentukan kesalahan seseorang atau perusahaan. Status dan asal setiap dana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penyidik juga masih menunggu penghitungan kerugian negara untuk mendapatkan angka yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, nilai Rp1,003 triliun yang telah diamankan perlu dibedakan dari hasil penghitungan final kerugian negara dalam perkara.
Kejaksaan Agung memastikan penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan PT Inhutani V akan terus dilanjutkan meskipun dana dalam jumlah besar telah berhasil diamankan. Pemeriksaan saksi, analisis dokumen, penghitungan kerugian negara, serta penelusuran pihak yang bertanggung jawab masih menjadi fokus tim Jampidsus. Pengembalian uang ditempatkan sebagai bagian dari proses pemulihan keuangan negara dan tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada kecukupan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Penanganan perkara diharapkan dapat mengungkap secara jelas bagaimana kawasan hutan digunakan, siapa yang memperoleh manfaat, serta seberapa besar kerugian negara yang sebenarnya ditimbulkan.