Jakarta, 13 September 2026 – Komisi III DPR RI menggelar pertemuan dengan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada atau Pukat UGM untuk membahas sejumlah persoalan penegakan hukum, termasuk pengelolaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah kemungkinan aset hasil tindak pidana dimanfaatkan untuk kepentingan publik seperti sekolah dan pesantren setelah melalui proses hukum yang sah. Pembahasan tersebut menyoroti pentingnya memastikan barang yang berhasil dirampas negara tidak hanya tercatat sebagai aset, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Namun, pemanfaatannya harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru. Status kepemilikan, putusan pengadilan, serta mekanisme pengelolaan menjadi bagian yang harus diperhatikan. Pertemuan tersebut sekaligus menjadi ruang pertukaran pandangan mengenai penguatan sistem pemulihan aset di Indonesia.
Pengelolaan aset hasil tindak pidana merupakan salah satu bagian penting dalam pemberantasan kejahatan, khususnya perkara yang menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pelaku. Penegakan hukum tidak cukup hanya menjatuhkan hukuman terhadap orang yang terbukti bersalah, tetapi juga perlu mengupayakan pemulihan aset yang diperoleh melalui tindak pidana. Jika keuntungan ilegal tetap berada dalam penguasaan pelaku atau pihak terkait, tujuan memberikan efek jera menjadi tidak maksimal. Karena itu, penelusuran, penyitaan, dan perampasan aset menjadi bagian yang semakin penting dalam penanganan perkara. Negara kemudian memiliki tanggung jawab memastikan aset yang telah dirampas dikelola secara transparan. Pemanfaatannya juga harus memberikan nilai yang sebanding atau lebih besar daripada sekadar membiarkan aset tidak produktif.
Gagasan memanfaatkan aset untuk sekolah dan pesantren muncul dalam konteks kebutuhan agar barang rampasan dapat memberikan manfaat sosial secara langsung. Tanah atau bangunan yang secara hukum telah menjadi milik negara berpotensi digunakan untuk mendukung pelayanan pendidikan apabila memenuhi persyaratan. Namun, proses tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena sebuah aset sebelumnya berkaitan dengan perkara pidana. Putusan pengadilan harus memiliki kekuatan hukum yang diperlukan dan status aset harus benar-benar jelas. Pemerintah juga perlu memastikan tidak terdapat klaim dari pihak ketiga yang memiliki hak secara sah. Kepastian tersebut penting untuk mencegah sengketa setelah aset mulai digunakan oleh lembaga pendidikan.
Komisi III DPR memiliki perhatian terhadap aspek regulasi karena pengelolaan barang rampasan melibatkan berbagai lembaga. Aparat penegak hukum dapat melakukan penyitaan dalam proses perkara, sementara pengelolaan setelah adanya putusan membutuhkan mekanisme administrasi tersendiri. Koordinasi yang tidak berjalan baik berpotensi menyebabkan aset membutuhkan waktu panjang sebelum dapat dimanfaatkan. Selama periode tersebut, bangunan dapat rusak, tanah terbengkalai, atau nilai ekonominya menurun. Negara akhirnya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pemeliharaan tanpa memperoleh manfaat optimal. Penyederhanaan proses dengan tetap menjaga akuntabilitas menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat.
Pukat UGM sebagai lembaga kajian antikorupsi memberikan perhatian terhadap sistem yang memastikan hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara dan masyarakat. Dalam perkara korupsi, kerugian tidak hanya muncul akibat uang yang hilang, tetapi juga berkurangnya sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik. Karena itu, pengembalian aset memiliki dimensi keadilan yang penting. Ketika aset hasil kejahatan kemudian digunakan untuk pendidikan atau pelayanan masyarakat, manfaatnya dapat kembali dirasakan publik. Meski demikian, setiap kebijakan harus memiliki mekanisme yang dapat diawasi. Transparansi diperlukan agar pemanfaatan aset tidak justru membuka ruang penyimpangan baru.
Sekolah dan pesantren memiliki kebutuhan yang beragam terhadap sarana pendidikan, mulai dari ruang belajar hingga fasilitas pendukung. Apabila terdapat aset negara yang secara lokasi dan kondisi sesuai, pemanfaatannya dapat menjadi salah satu alternatif untuk memperkuat fasilitas pendidikan. Namun, pemerintah tetap harus melakukan penilaian mengenai kelayakan bangunan, keamanan, akses, dan kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi. Tidak semua aset hasil tindak pidana cocok dialihkan untuk fungsi pendidikan. Sebagian mungkin lebih efektif dijual melalui mekanisme yang berlaku dan hasilnya masuk ke kas negara. Karena itu, keputusan harus didasarkan pada analisis manfaat agar nilai aset dapat dioptimalkan.
Pengawasan menjadi unsur penting apabila aset diberikan atau dipinjamkan untuk kepentingan pelayanan publik. Pemerintah perlu memastikan penggunaannya tetap sesuai tujuan dan tidak berpindah tangan kepada pihak yang tidak berhak. Status penguasaan juga harus ditetapkan secara jelas, termasuk mengenai tanggung jawab perawatan dan biaya operasional. Evaluasi berkala dapat dilakukan untuk memastikan aset benar-benar digunakan bagi pendidikan. Apabila lembaga penerima tidak lagi menggunakan sesuai peruntukan, negara harus memiliki mekanisme untuk mengambil kembali pengelolaannya. Sistem tersebut diperlukan untuk menjaga aset publik tetap terlindungi dalam jangka panjang.
Pembahasan juga berkaitan dengan kebutuhan memperkuat basis data aset hasil tindak pidana. Informasi mengenai lokasi, luas, nilai, kondisi fisik, status hukum, dan tahapan pengelolaan harus tersedia secara akurat. Basis data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah menentukan aset yang dapat segera dimanfaatkan dan aset yang masih memiliki persoalan hukum. Teknologi juga dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi sehingga pengawasan tidak hanya bergantung pada laporan manual. Data yang lengkap akan mempermudah koordinasi antarlembaga penegak hukum dan instansi pengelola aset. Dengan demikian, barang rampasan dapat lebih cepat memberikan nilai kepada negara.
Kejelasan mengenai hak pihak ketiga tetap menjadi hal yang tidak boleh diabaikan dalam proses perampasan. Sebuah aset dapat berada dalam perkara pidana tetapi pada saat yang sama memiliki hubungan dengan kreditur, pasangan, mitra usaha, atau pihak lain yang mengklaim kepemilikan secara sah. Sistem hukum harus memberikan ruang bagi pihak tersebut untuk membuktikan haknya. Perampasan hanya dapat dilakukan terhadap aset yang memiliki hubungan dengan tindak pidana berdasarkan proses hukum. Prinsip kehati-hatian diperlukan agar upaya memulihkan aset negara tidak mengorbankan hak orang yang tidak terlibat. Kepastian hukum menjadi fondasi sebelum pemanfaatan untuk kepentingan publik dilakukan.
Pertemuan Komisi III DPR dan Pukat UGM mengenai aset hasil tindak pidana memperlihatkan dorongan agar sistem pemulihan aset tidak berhenti pada penyitaan dan perampasan. Aset yang telah sah menjadi milik negara perlu dikelola secara produktif sehingga manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat, termasuk melalui sektor pendidikan apabila memungkinkan. Sekolah dan pesantren dapat menjadi salah satu pilihan pemanfaatan setelah aspek hukum, kelayakan, dan kebutuhan diperiksa secara menyeluruh. Pada saat yang sama, transparansi serta pengawasan harus diperkuat agar pengelolaan barang rampasan tidak menjadi sumber persoalan baru. Koordinasi antarlembaga juga perlu dibuat lebih efektif untuk mencegah aset terbengkalai setelah perkara selesai. Dengan sistem yang jelas dan akuntabel, pemulihan aset dapat menjadi bagian penting dalam menghadirkan manfaat nyata dari proses penegakan hukum.