Jakarta, 21 September 2026 – Polisi resmi menahan pria berinisial RS yang menjadi tersangka kasus penendangan terhadap perempuan berinisial TL di area food court Mal Senayan City, Jakarta Pusat. RS dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, sejumlah saksi, serta rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian. RS kini berada di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah rekaman penendangan beredar luas di media sosial.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB ketika korban sedang mengantre membeli makanan di area food court. Rekaman kamera pengawas memperlihatkan korban berdiri di dekat tempat tersangka sedang duduk bersama keluarganya. Tanpa terjadi kontak fisik sebelumnya, tersangka kemudian menendang korban dari arah belakang hingga tubuhnya terdorong ke depan. Korban terlihat terkejut dan kesakitan setelah menerima tendangan tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan dan menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV juga digunakan sebagai salah satu bahan untuk mengidentifikasi serta menelusuri keberadaan pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap RS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB. Pemeriksaan dilanjutkan hingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan melakukan penahanan mulai 19 September 2026. Polisi menyebut proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi seluruh bukti yang diperlukan. Penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran penanganan perkara sesuai prosedur hukum. Keterangan tersangka juga dibandingkan dengan kesaksian orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian. Penyidik selanjutnya akan menyerahkan berkas perkara kepada jaksa setelah dinyatakan lengkap.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, RS mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu dengan keberadaan korban yang berdiri di dekat tempatnya duduk. Polisi menepis informasi yang sempat beredar bahwa tindakan tersangka berkaitan dengan dugaan korban hendak melakukan pencurian. Keterangan saksi dan hasil pemeriksaan sejauh ini mengarah pada dugaan bahwa tersangka merasa posisinya terhalang oleh korban. Meski demikian, alasan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan tidak menghapus dugaan tindak pidana penganiayaan. Polisi juga mempertimbangkan pemeriksaan psikologis terhadap tersangka untuk mendapatkan gambaran lebih lengkap mengenai tindakan yang dilakukannya. Pemeriksaan itu diperlukan sebagai bagian dari pendalaman perkara, bukan sebagai kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan tersangka.
Akibat penendangan tersebut, TL mengalami luka pada bagian lutut dan pinggang. Korban telah mendapatkan perawatan medis dan menjalani pemeriksaan untuk kepentingan visum. Selain luka fisik, korban juga dilaporkan mengalami trauma setelah mendapat serangan secara tiba-tiba di tempat umum. Kondisinya masih dalam tahap pemulihan setelah kejadian tersebut. Hasil visum akan menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan penyidik untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga memastikan hak korban selama proses hukum tetap mendapatkan perhatian.
Atas perbuatannya, RS terancam hukuman maksimal dua tahun enam bulan penjara berdasarkan ketentuan mengenai penganiayaan yang diterapkan penyidik. Penetapan tersangka dan penahanan menjadi tahap awal sebelum perkara dilimpahkan untuk proses penuntutan. Polisi masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan tambahan apabila diperlukan untuk memperjelas rangkaian kejadian. Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian mengenai keamanan pengunjung di ruang publik setelah aksi kekerasan terjadi secara tiba-tiba di pusat perbelanjaan. Proses hukum akan berlanjut melalui penyelesaian berkas penyidikan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka beserta hukuman yang dijatuhkan nantinya menjadi kewenangan pengadilan.