Jakarta, 6 September 2026 – Pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau telah mencapai tingkat yang dinilai membahayakan kesehatan peserta didik. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari mengatakan kebijakan pembelajaran perlu menyesuaikan kondisi di masing-masing wilayah karena tingkat paparan abu tidak sama. Pemerintah pusat tidak menerapkan satu kebijakan yang seragam untuk seluruh daerah, melainkan memberikan ruang bagi pemerintah daerah mengambil langkah berdasarkan situasi aktual. Keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah pembelajaran tetap berlangsung secara tatap muka atau dialihkan ke rumah. Penilaian juga dapat mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta perkembangan sebaran abu vulkanik. Pemerintah terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai tingkat risiko di lapangan.
Qodari menjelaskan pendekatan tersebut dapat berkaca pada penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan yang selama ini terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan. Ketika tingkat pencemaran udara meningkat dan dinilai membahayakan kesehatan, kegiatan pendidikan dapat disesuaikan untuk mengurangi paparan terhadap anak-anak. Mekanisme serupa dapat diterapkan terhadap wilayah yang terdampak abu Anak Krakatau dengan mempertimbangkan indikator lingkungan masing-masing daerah. Artinya, penerapan PJJ tidak semata-mata didasarkan pada keberadaan abu, tetapi juga tingkat risiko yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Pemerintah daerah memiliki peran penting karena mempunyai informasi lebih rinci mengenai kondisi sekolah dan lingkungan setempat. Koordinasi dengan instansi teknis diperlukan agar kebijakan pembelajaran didasarkan pada data dan bukan sekadar kekhawatiran.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyatakan sekolah di daerah yang terdampak cukup berat dapat mengalihkan kegiatan belajar mengajar menjadi pembelajaran dari rumah secara daring. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat dampak erupsi serta kondisi pencemaran udara di wilayah masing-masing. Sekolah yang masih memungkinkan menjalankan pembelajaran dengan aman dapat menyesuaikan kegiatannya sesuai arahan pemerintah daerah. Sebaliknya, wilayah yang menghadapi paparan lebih berat dapat memilih PJJ untuk mengurangi aktivitas peserta didik di luar ruangan. Kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa proses pendidikan tetap harus berjalan tanpa mengabaikan keselamatan warga sekolah. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan diminta terus memperbarui kebijakan apabila kondisi lingkungan mengalami perubahan.
Kebijakan fleksibel tersebut juga memiliki dasar dalam pengaturan penyelenggaraan pendidikan di wilayah terdampak bencana yang telah diterbitkan sejak awal 2026. Dalam kondisi darurat, satuan pendidikan dapat menyesuaikan metode dan waktu pembelajaran serta penggunaan sarana yang tersedia. Pilihannya dapat berupa pembelajaran tatap muka terbatas, pembelajaran jarak jauh, maupun metode lain yang sesuai dengan kondisi setempat. Penyesuaian harus mempertimbangkan kesiapan guru, peserta didik, orang tua, serta dukungan pemerintah daerah. Pemerintah juga menempatkan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai prioritas dalam setiap keputusan. Dengan mekanisme tersebut, layanan pendidikan diharapkan tetap berlangsung meskipun kegiatan normal di sekolah harus sementara dibatasi akibat bencana.
Sejumlah daerah kemudian mulai mengambil keputusan berdasarkan kondisi masing-masing. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan mulai Senin, 7 September 2026, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi paparan abu vulkanik Anak Krakatau. Kebijakan tersebut mencakup PAUD, SKB atau PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta di Jakarta. Kepala satuan pendidikan diminta tetap memastikan kegiatan belajar berjalan serta menyediakan alternatif bagi peserta didik yang mengalami kendala selama pembelajaran jarak jauh. Kebijakan PJJ di Jakarta berlaku sampai terdapat pemberitahuan lebih lanjut berdasarkan perkembangan kondisi. Pemerintah daerah juga terus memantau kualitas udara dan informasi mengenai pergerakan abu sebelum menentukan langkah berikutnya.
Kota Serang di Banten juga mengalihkan sementara pembelajaran PAUD atau TK, SD, dan SMP menjadi PJJ atau Belajar dari Rumah pada Senin. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah kesiapsiagaan setelah aktivitas Anak Krakatau disertai sebaran abu di sejumlah wilayah. Pemerintah setempat menetapkan PJJ selama satu hari terlebih dahulu dan akan mengevaluasinya berdasarkan perkembangan lingkungan. Pemantauan terutama dilakukan terhadap kualitas udara serta arah penyebaran abu yang dapat berubah mengikuti kondisi atmosfer. Dinas pendidikan setempat berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup dan penanggulangan bencana untuk memperoleh pertimbangan teknis sebelum mengambil keputusan lanjutan. Sekolah tetap diminta memastikan kegiatan pembelajaran berlangsung aktif dan terarah selama peserta didik belajar dari rumah.
Penerapan PJJ di sejumlah wilayah tidak berarti seluruh daerah yang terdeteksi mengalami paparan abu harus mengambil kebijakan yang sama. Tingkat ketebalan abu, kondisi kualitas udara, jarak sekolah dari wilayah terdampak, hingga risiko perjalanan peserta didik dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Pemerintah daerah karena itu diminta menggunakan informasi teknis sebagai dasar dalam menentukan apakah pembelajaran tatap muka masih aman dilakukan. Kebijakan juga dapat berubah sewaktu-waktu apabila kondisi udara membaik atau justru mengalami penurunan. Pendekatan tersebut membuat perlindungan terhadap siswa dapat dilakukan secara lebih proporsional sesuai kebutuhan. Pada saat yang sama, sekolah tetap mempunyai kewajiban memastikan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan tidak terputus selama kondisi darurat berlangsung.
Pemerintah juga memastikan hingga Minggu tidak terdapat laporan korban jiwa dari kalangan siswa maupun guru akibat erupsi Anak Krakatau. Meski demikian, langkah pencegahan tetap diprioritaskan mengingat abu vulkanik dapat memengaruhi aktivitas masyarakat di sejumlah wilayah. Anak-anak termasuk kelompok yang perlu mendapat perhatian ketika kondisi udara memburuk, terutama karena kegiatan pergi dan pulang sekolah dapat meningkatkan paparan di luar ruangan. Pengalihan pembelajaran ke rumah dapat digunakan untuk mengurangi mobilitas tersebut selama kondisi belum memungkinkan. Sekolah dan orang tua juga memiliki peran penting dalam memastikan anak tetap mengikuti pembelajaran sekaligus terlindungi dari paparan lingkungan. Pemerintah akan terus mengikuti perkembangan kondisi sebelum memberikan arahan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan di wilayah terdampak.
Selain menyesuaikan kegiatan pendidikan, masyarakat di daerah yang mengalami hujan abu diminta tetap meningkatkan kewaspadaan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Penggunaan masker dan pelindung mata dianjurkan ketika harus berada di luar ruangan, sementara pintu dan jendela dapat ditutup untuk mengurangi masuknya partikel ke dalam rumah. Tempat penyimpanan air bersih juga perlu terlindungi agar tidak tercemar material yang terbawa udara. Setelah melakukan kegiatan di luar rumah, warga disarankan membersihkan tangan dan wajah serta menjaga kebutuhan cairan tubuh. Langkah sederhana tersebut menjadi bagian dari upaya mengurangi paparan selama abu masih berada di lingkungan. Kebijakan pendidikan dan perlindungan kesehatan masyarakat akan terus disesuaikan berdasarkan perkembangan aktivitas Anak Krakatau serta kondisi di masing-masing wilayah.
Keleluasaan menerapkan PJJ pada akhirnya memberi pemerintah daerah ruang untuk mengambil keputusan secara cepat apabila kondisi di wilayahnya dinilai tidak aman bagi kegiatan belajar tatap muka. Pemerintah pusat menekankan bahwa keberlangsungan pendidikan tetap penting, tetapi keselamatan warga sekolah harus ditempatkan sebagai prioritas ketika menghadapi situasi bencana. Daerah dapat berkoordinasi dengan instansi teknis untuk menilai kualitas udara, sebaran abu, serta tingkat risiko sebelum menetapkan atau mencabut kebijakan pembelajaran dari rumah. Sekolah juga perlu menyiapkan sistem pembelajaran yang memungkinkan kegiatan pendidikan tetap berjalan apabila PJJ harus diperpanjang. Evaluasi akan dilakukan mengikuti perubahan situasi karena dampak erupsi dapat berbeda dari waktu ke waktu dan antardaerah. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pendidikan diharapkan tetap adaptif sekaligus mampu memberikan perlindungan maksimal kepada peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.